POSMETRO MEDAN – Praktik perjudian jenis dadu batu goncang yang meresahkan warga di Kabupaten Langkat akhirnya dibongkar Tim Ops Satreskrim Polres Binjai.
Seorang pria berinisial A (51) ditangkap saat diduga mengelola perjudian di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Selasa (14/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek arena judi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, mengatakan dari lokasi kejadian polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk praktik perjudian, yakni sembilan mata dadu, dua mangkuk pengocok dadu, satu piring penutup mangkuk, satu lembar lapak dadu, serta uang tunai sebesar Rp362.000 yang diduga merupakan hasil taruhan.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hotdiatur, Kamis (16/7/2026).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Masyarakat jangan ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri,” tegas Bimo.
Polres Binjai memastikan operasi pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, akan terus digencarkan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di tengah masyarakat.
Editor: Oki Budiman












