POSMETRO MEDAN -Proyek irigasi perpompaan kabupaten Aceh Tenggara dugaan pengerjaan di lapangan bukan kelompok tani penerima tapi oknum anggota DPRK.
Pelaksanaan proyek irigasi perpompaan yang dikerjakan langsung oleh anggota DPRK jelas sudah menyalahi aturan program bantuan pemerintah.
Berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Pertanian, program ini bersifat swakelola dan wajib dilaksanakan serta dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima manfaat.
Oknum anggota dewan atau pihak luar dilarang keras mengambil alih pengerjaan di lapangan karena hal ini berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan wewenang Minggu (19/7).
Dan berdasarkan peraturan resmi, dana bantuan pemerintah ini bersifat swakelola. Artinya, proyek wajib dikelola dan dikerjakan langsung oleh kelompok tani penerima.
Tujuannya agar petani mendapat upah kerja dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap bangunan tersebut,”sebut warga yang enggan menyebutkan nama nya kepada posmetromedan Minggu (19/7).
Pembangunan irigasi perpompaan dengan pagu anggaran Rp.153.000.000 Sumber dana APBN-BANPEM.
Program ini berbasis pemberdayaan masyarakat. Poktan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah pelaksana utamanya.
Pekerjaan irigasi perpompaan
wajib dikerjakan oleh petani sendiri. Yang aneh nya di Aceh Tenggara diduga pelaksana di lapangan oleh oknum anggota DPRK hal tersebut sudah menyalahi aturan dan juknis pemerintah,”ujar warga.
Kegiatan irigasi perpompaan mutlak menjadi tanggung jawab kelompok tani penerima dengan bimbingan dari Tim Teknis Kabupaten. Anggota legislatif tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk bertindak sebagai pelaksana proyek.
Warga, oknum anggota DPRK seharusnya menjalankan fungsi pengawasan (monitoring), bukan menjadi pelaksana proyek. Keterlibatan langsung memicu konflik kepentingan yang berpotensi melanggar hukum tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Aceh Tenggara atau Kepolisian untuk segera melakukan audit bila ada terdapat menyalahi aturan proses sesuai peraturan yang berlaku dan jangan dibiarkan,”harap warga. (Zal)
EDITOR : Putra












