Warga Desak Polres Lidik Proyek IRPOM di Aceh Tenggara, Pelaksanaan Diduga Menyalahi Aturan

oleh
Proyek pompa irigasi.

POSMETRO MEDAN – Proyek Irigasi Perpompaan (IRPOM) Direktorat jenderal lahan dan irigasi Pertanian di kabupaten Aceh Tenggara dikerjakan oleh pihak ketiga.

Berdasarkan pedoman resmi, dana bantuan pemerintah ini bersifat swakelola. Artinya, proyek wajib dikelola dan dikerjakan langsung oleh kelompok tani penerima.

Tujuannya agar petani mendapat upah kerja dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap bangunan tersebut.

BACA JUGA..  Warga Desak Tipikor Polres Agara Lidik Kades Tanah Merah,Proyek Peningkatan Jalan Sertu TA 2025 Dikerjakan Asal Jadi

Dana bantuan dari pemerintah ditransfer langsung ke rekening kelompok tani (poktan). Poktan bertugas merencanakan, melaksanakan belanja material dan membangun hingga memelihara,”sebut warga yang enggan menyebutkan nama nya kepada posmetromedan Sabtu (18/7).

Pihak Ketiga: Kontraktor atau pihak di luar kelompok tani dilarang keras mengerjakan proyek IRPOM ini.

Pembangunan irigasi perpompaan dengan nilai kontrak Rp.153.000.000
Sumber dana APBN-BANPEM.

BACA JUGA..  DPRD Medan Dukung Penyusunan RUU Pidana LGBT

Program ini berbasis pemberdayaan masyarakat. Poktan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah pelaksana utamanya.

Pekerjaan IRPOM wajib dikerjakan oleh petani sendiri. Yang aneh nya di Aceh Tenggara pelaksana di lapangan adalah oleh pihak ketiga (kontraktor), hal tersebut sudah menyalahi aturan dan juknis pemerintah.

Warga mendesak polres agara untuk segera melakukan lidik atas proyek IRPOM ini dan tindak yang melakukan kesalahan.(Zal)

BACA JUGA..  Buron Hampir Dua Bulan, DPO Narkoba Ditangkap di Riau

EDITOR : Putra