Satresnarkoba Polres Agara Bekuk Tiga Pengedar Pil Ekstasi

oleh
Tiga tsk dan BB.

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk tiga orang Pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada hari Senin (13/7/2026).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus pil Ekstasi bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang membawa narkotika jenis pil ekstasi dan akan melintas di wilayah Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur. Tanpa menunggu lama, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA..  Wali Murid Minta Kejari Agara Lidik Dana BOS SMP Swasta Darul Iman

Petugas menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih. Saat dilakukan penyergapan, salah seorang pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah plastik berwarna biru ke tengah jalan. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Petugas segera mengamankan plastik tersebut dan menemukan lima butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna kuning bertuliskan Heineken dengan berat netto 2,00 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku berinisial M. (35) Warga Desa Kuta Buluh Pasir Gala Kecamatan. Lawe Bulan dan RR. (30) Warga Desa Indra Kasih Kecamatan Medan mengakui bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial MR. (28) Warga Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam yang berada di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Sertijab Kapolres Binjai Diwarnai Aksi Unjuk Rasa 'Siluman', Diduga Aktor Bayaran

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial MR. (28) di sebuah kafe di Desa Sembahikan, Kabupaten Karo, tanpa perlawanan.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima butir pil ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, serta beberapa plastik pembungkus yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA..  Sungai Tercemar Limbah, Puluhan Ribu Ikan di Kolam Budidaya Warga Tiga Desa Mati

Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Tenggara,” ujarnya.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Zal)

EDITOR : Putra