Sosialisasi Perda Trantibum, Zulham Efendi Tekankan Pentingnya Penguatan Nilai Moral dan Sosial

oleh
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Zulham Efendi, S.Pd., M.I saat sosialisasi Perda Trantibum, Sabtu-Minggu (18-19/07/2026).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zulham Efendi, S.Pd., M.I, mengajak generasi muda untuk mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif sebagai upaya membentengi diri dari pengaruh paham-paham negatif, pergaulan bebas, serta berbagai bentuk penyimpangan sosial yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Zulham Efendi saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-VII Tahun Anggaran 2026 mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Chaidir Blok E Kel. Nelayan Indah Kec. Medan Labuhan, Jalan Marelan V Gg. Arwana Lingk.17 Kel. Rengas Pulau Kec.Medan Marelan, Jalan TM Pahlawan Kel. Belawan Bahagia, Sabtu-Minggu (18-19/07/2026).

Dalam paparannya, Zulham menegaskan bahwa menjaga ketentraman dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas pemerintah maupun aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peran keluarga, lingkungan, dan khususnya generasi muda sangat menentukan terciptanya Kota Medan yang aman dan kondusif.

“Anak-anak muda harus diarahkan pada aktivitas yang produktif, baik di bidang pendidikan, olahraga, keagamaan, seni maupun kegiatan sosial. Dengan demikian, mereka memiliki benteng yang kuat untuk menolak pengaruh paham-paham negatif, pergaulan bebas, dan berbagai perilaku yang dapat memicu kerawanan sosial,” ujar Zulham.

BACA JUGA..  Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Gasak Tiga Motor

Ia menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 hadir sebagai pedoman hukum dalam mewujudkan lingkungan Kota Medan yang tertib, aman, bersih, dan harmonis. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pedoman perilaku warga, pengaturan zonasi usaha, penertiban fasilitas umum, hingga perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Zulham menambahkan, penguatan nilai moral dan sosial di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam implementasi Perda tersebut. Oleh karena itu, Fraksi PKS DPRD Kota Medan juga tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah yang mengatur larangan praktik LGBT di Kota Medan sebagai salah satu langkah menjaga ketahanan keluarga dan ketertiban sosial.

BACA JUGA..  Hadiri Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Zakiyuddin Ajak Kapolres Baru Bersinergi Wujudkan Belawan Aman

Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya, serta norma yang hidup di tengah masyarakat Kota Medan.

Zulham berharap masyarakat semakin memahami isi dan tujuan Perda Nomor 10 Tahun 2021 sehingga dapat bersama-sama menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta menciptakan kehidupan bermasyarakat yang damai, harmonis, dan saling menghormati. (*)

Editor: Ali Amrizal