Trio Pengeroyok Karyawan Warkop Diciduk

oleh
Teks foto : Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu memaparkan keberhasilan menangkap 3 orang pelaku penganiyaan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Tiga pelaku pengeroyokan kepada karyawan warkop Jaya Arif di Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur berhasil diamankan personel Polsek Medan Timur.

 Setelah kejadian, video yang memperlihatkan pengeroyokan itu sempat viral di berbagai media sosial.

 Kepada awak media, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston AM Napitupulu mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut, tentang adanya pengeroyokan/penganiayaan secara bersama – sama terhadap salah satu karyawan warkop Jaya Arif di Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Gludur Darat 2, Kecamatan Medan Timur dekat kampus UMSU pada Kamis (3/4).

BACA JUGA..  Kedapatan Miliki Sabu, Pengangguran Digelandang

 Peristiwa berawal saat salah satu pelaku berinisial AF meminjam piring dan gelas kepada Arif dengan maksud ingin makan-makan bersama dengan temannya sesama tukang parkir di sekitaran warkop tersebut.

Teks foto : Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu memaparkan keberhasilan menangkap 3 orang pelaku penganiyaan. (ISTIMEWA/POSMETRO)

 Namun Arif tidak memberikan, sehingga terjadilah keributan dan perkelahian.

 Mendengar keributan tersebut teman AF yang juga sesama tukang parkir lain, ikut membantu melakukan pengeroyokan terhadap Arif. Sehingga korban mengalai luka di pipi sebelah kiri, luka memar bagian perut dan pundak.

BACA JUGA..  Grebek Kampung Narkoba, Tiga Tersangka Diangkut

 Setelah kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YM saat sedang berada di kost – kosannya.

 Tim Reskrim Polsek Medan Timur, kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kemudian melalui serangkaian penyelidikan.

 Hasilnya, tim berhasil menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu ZA dan AF pada Selasa (8/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA..  Pedagang Sabu di Simalungun Dibekuk 

 Sehingga seluruhnya ada 3 tersangka  yakni YM, ZA, dan AF. Ketiga pelaku ini pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai tukang parkir di sekitaran warkop tersebutlah.

 “Ancaman pidana Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1 yaitu penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kapolsek Medan Timur, Rabu (9/4).

Editor : Oki Budiman