Pembunuh Cewek Dalam Sumur Ditembak Polisi

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Tim gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan akhirnya mengungkap pembunuhan sadis, yang jasad korban ditemukan sudah menjadi tulang belulang di dalam sumur seputaran Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No 7 l, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Korban adalah Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Sedangkan pelaku bernama Fredi Erikson Sagala (35).

Pria ini berhasil disergap polisi di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Medan Amplas. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (9/5/2025) menyebutkan pelaku ditangkap dan ditembak anggota Jatanras Polrestabes Medan.

Dari TKP, polisi menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban.

BACA JUGA..  Pedagang Sabu di Simalungun Dibekuk 

Disebutkan Kombes Gidion, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, piket Polsek Sunggal mendapat Informasi dari warga, bahwa di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang telah ditemukan adanya tulang dan rambut manusia di dalam sumur.

Kemudian piket Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi TKP dan sesampainya di TKP, bahwa benar di lokasi tersebut ada tulang dan rambut manusia di dalam sumur.

Kemudian piket Polsek Sunggal langsung melakukan olah TKP dan pada saat ditemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur tersebut belum diketahui identitasnya.

Berikutnya Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, melakukan interogasi terhadap pemilik rumah, tetangga dan Kadus. Menurut pemilik rumah, rumah tersebut disewa. Penyewa menelepon dengan menggunakan dua nomor.

BACA JUGA..  Limbah PT Jui Shin Medan Diributi

Setelah ditelurusi, kedua nomor ponsel tersebut atas nama Santi Matanari dan Freddi Erikson Sagala. Dan berdasarkan hasil tes DNA, korban bernama Santi Matanari.

Atas kepastian identitas korban, polisi melakukan pencarian terhadap Freddi. Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB, Freddi ditemukan di Tanah Garapan Pasar I, Medan Amplas, saat sedang bekerja.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, Freddi mengakui perbuatannya. Dikatakan, pelaku membunuh Santi Matanari pada Rabu (30/10/ 2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku pulang ke rumah kontrakan dan melihat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi, setelah itu mereka terlibat cek cok karena korban dituding menjalin hubungan spesial dengan pimpinan di kantor. Sejurus kemudian timbul niat membunuh korban.

Dia memiting korban dari belakang dengan mengunakan tangan kanan sekitar 5 menit. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku mengangkat korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Jalan Pisang Gol

Setelah pelaku membawa korban keluar dari kamar mandi, dan pergi ke sumur di belakang kamar mandi. Korban pun dimasukkan ke sumur tersebut. Olehnya, sumur lalu ditutup dengan terpal plastik, seng dan mengganjal dengan 2 buah batu.

Dua hari kemudian pelaku meninggalkan rumah kontrakan sambal mengambil barang-barang korban seperti uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP  Santi Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan sepeda motor Vario BK 3056 AII warna hitam. Olehnya, motor korban digadaikan di Sentral Gadai Padang Bulan dengan nilai Rp 2.000.000, setelah itu Freddi naik bus ke Balige.

Atas perbuatannya, Freddi dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(oki)