Bebas Harus Bayar, Eks Napi Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Kelas IIA Binjai

oleh

POSMETRO MEDAN  – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap narapidana yang akan mengakhiri masa pidana mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara.

Sejumlah mantan narapidana mengaku dimintai uang oleh oknum petugas lapas sebelum diperbolehkan meninggalkan lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Posmetromedan dari beberapa mantan warga binaan, permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan dalih biaya “ongkos” menjelang proses pembebasan.

Salah seorang mantan narapidana berinisial IL mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta oleh seorang oknum petugas lapas yang disebut bernama Pido.

BACA JUGA..  Honda Bikers Sukses Libas Malam Medan Lewat Vario Evo 160 Night Ride

Permintaan itu, kata IL, disampaikan menjelang dirinya bebas pada tanggal 17 Juli 2026.

“Saya diminta uang Rp1,5 juta. Katanya untuk ongkos, karena ingin cepat keluar dan tidak ingin ada masalah, akhirnya saya berikan,” ujar IL kepada wartawan. Selasa, (21/07/2026).

Pengakuan serupa juga disampaikan mantan narapidana bernama Azhari, Ia mengaku beberapa hari sebelum masa pidananya berakhir, didatangi seorang oknum petugas yang disebut bernama Yosep.

BACA JUGA..  Emak-emak Bergerak, Diduga Barak Tempat Pesta Sabu Dirobohkan

Dalam pertemuan itu, Azhari mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp4 juta.

“Saya diminta Rp4 juta, waktu itu saya hanya berpikir ingin segera pulang setelah menjalani hukuman, jadi saya penuhi permintaan tersebut,” ungkap Azhari yang diketahui bebas pada 15 Juli 2026.

Dari pengakuan kedua mantan narapidana tersebut, dugaan pungutan liar terhadap warga binaan yang akan bebas disebut bukan hanya terjadi sekali.

Diduga kuat praktik tersebut telah berlangsung sejak lama dan dialami oleh sejumlah narapidana lainnya.

BACA JUGA..  Puluhan Massa TTB Demo di PN Medan, Minta Sidang Kasus OTT Diskominfo Tebingtinggi Diusut Secara Transparan

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan pemberantasan pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.

Posmetromedan telah berupaya mengonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Muhammad Mukaffi, terkait dugaan pungutan liar tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai oknum petugas yang disebut oleh para mantan narapidana.

Namun hingga berita ini kini, Muhammad Mukaffi belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.(dyka.p)

EDITOR : Putra