POSMETRO MEDAN – Mantan anggota DPRD Sumut bernama Jubel Tambunan (59) mendapatkan hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menjadi delapan tahun penjara.
Jubel diyakini bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,9 miliar sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan banding No. 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.
Jubel juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Politisi Partai NasDem itu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4,9 miliar oleh PT Medan.
“Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Krosbin.
Apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi UP, maka harta benda lainnya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun,” kata Krosbin.
Hakim tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Jubel dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan Jubel tetap ditahan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman