POSMETRO MEDAN – Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura, untuk mengecek barang bukti uang dolar yang disita terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
“Ini ada uang US Dolar, Singapore Dolar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dolar, US Dolar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).
Budi menjelaskan, hari ini Polri bersama PT Pegadaian melakukan pengecekan terhadap 74 kilogram emas yang disita polisi.
Ahli akan mengecek keaslian dan berat emas tersebut. Proses pengecekan sejumlah barang bukti itu masih berlangsung, dan ia menekankan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari proses dalam pengusutan perkara.
“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi Kafe De’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversi ke rupiah, nilainya mendekati Rp 60 miliar.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok.
Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto diketahui kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor.
Penetapan tersangka itu dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, Asabri dan Krakatau Steel (KS).
Perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung serta disupervisi oleh KPK dan diawasi Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).(okz)












