Digerebek di Depan Warung, Pemilik Sabu 1,70 Gram ‘Nyangkut’

oleh
Pria berinisial NA berada di kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial NA (35) yang diduga menyimpan sabu seberat 1,70 gram di Kecamatan Galang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menguasai narkotika di Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Tukang 'Pompa' Ditangkap Polisi 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi warga sedang berada di depan sebuah warung.

Tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,70 gram.

BACA JUGA..  Pemko Medan Dukung Penuh Transisi Sekolah Rakyat Permanen

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Berdasarkan interogasi awal, tersangka NA mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Kompol Fery, Senin (13/7/2026).

Saat ini, NA telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami asal-usul sabu tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat.

BACA JUGA..  Sosialisasi Wasbang di Medan Timur, Lailatul Badri Serap Keluhan Warga Soal Beras, PDAM dan Lingkungan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.

Editor: Oki Budiman