POSMETRO MEDAN – Aparat Gabungan Satpol PP Deli Serdang dan Polisi melakukan pembongkaran posko kelompok tani di lahan hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 14/7/2026.
Aksi pembongkaran posko yang ditempati sebagai rumah tinggal oleh Abdul Rahim dan anak istrinya itu sempat mendapat perlawanan dari nya dan beberapa warga kelompok tani yang menggarap lahan hutan lindung itu.
Meski ada perlawanan namun tak menghentikan niat petugas gabungan merubuhkan bangunan rumah yang terbuat dari kayu dan tepas itu. Penghuni rumah hanya bisa menangis melihat petugas mengeluarkan paksa barang barang rumah tangganya dan satu persatu bagian bangunan dihancurkan dengan palu dan linggis.
Abdul rahim mengatakan, rumah yang dibangun dan ditempatinya ini merupakan posko kelompok tani yang bercocok tanam di lahan hutan lindung itu. Lahan itu bersebelahan dengan lahan dikelola oleh PT Tun Sewindu yang sebelumnya sempat dibongkar tim Satpol PP juga karena memasang pagar seng di lahan hutan lindung.
” Gubuk posko kami dibongkar, tapi pagar PT Tun Sewindu yang dibangun kembali tak dibongkar, kami ini rakyat yang memanfaatkan lahan negara untuk bertani, kenapa digusur,” ungkapnya.
Proses pembongkaran dilakukan ratusan Aparat Pemkab Deli Serdang dan Aparat Penegak hukum dianggap terlalu berlebihan oleh sebagian masyarakat. Karena terkait penentuan lahan hutan lindung di pesisir pantai Labu masih tidak jelas. Terkait bangunan tak memiliki PBG ( IMB) atau berada pada lahan hutan lindung atau jalur hijau bibir pantai juga tidak jelas. Banyak bangunan permanen bahkan perusahaan peternakan ayam besar berdiri diatas tanah yang diduga berstatus hutan lindung dan bibir laut. ( Wan)
EDITOR : Putra












