POSMETRO MEDAN – Bupati Humbahas Oloan Paniaran mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2025, dengan memotong dan memangkas tunjangan para Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun anggaran 2026.
Informasi tersebut dibenarkan oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A), Kartini Sinambela.
Menurut dia, pengurangan tunjangan ini terjadi ditengah karena alasan tekanan efisiensi anggaran. Disisi lain, pengurangan tunjangan tersebut tidak melanggar peraturan perundangan yang lain.
” Selamat siang juga amang, terkait pengurangan tunjangan BPD tidak melanggar aturan lainnya, dan pengurangan ini disebabkan karena adanya efisiensi anggaran. Terimakasih,” ujarnya singkat saat memberikan konfirmasi via WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Ditanya, atas pengurangan anggaran tunjangan BPD, kemana dialihkan pos pengurangan anggaranya, hingga berita ini diturunkan Kartini belum menjawab.
Salah seorang BPD di Kecamatan Doloksanggul, dan Kecamatan Pollung, dikonfirmasi secara terpisah, mengaku kondisi tersebut.
Mereka mengaku, bahwa terjadi pemotongan tunjangan untuk tahun 2026 ini. Tunjangan yang sebelumnya diterima Rp 650.000,00 , kini berkurang menjadi Rp 500.000,00.
” Saya terima biasanya Rp 650 ribu, sekarang jadi Rp 500 ribu, dipotong Rp 150 ribu,” keluh salah seorang anggota BPD.
Ditanya, apa alasan pemerintah memotong tunjangan BPD, salah seorang BPD di Kecamatan Pollung mengaku, karena aturan Kabupaten.
” Bukan desa yang memotong, aturan kab,” katanya.
Lagi, ditanya perbup, ia menyarankan agar ditanyakan ke punya Perbup. ” Tanya lah yang punya perbup,” ujarnya.ds
EDITOR : Putra












