Barak Narkoba Dirobohkan, Seorang Wanita & 2 Pria Diamankan

oleh
Barak narkoba di robohkan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Tim gabungan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (7/8) sekira pukul 16.00 WIB.

 Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang pria atas nama M Alwi (25), warga Desa Tj Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Agus Salim (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.

 Polisi juga mengamankan 1 seorang wanita bernama Rati Ayu Wandira (34), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV Desa Sintis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

 Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Managara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora mengatakan, setelah melakukan kegiatan GKN, petugas membongkar dan membakar gubuk-gubuk yang diduga dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

BACA JUGA..  APP Ajak Masyarakat Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Keberagaman

 “Membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak menggunakan narkoba,” tegas Kanit Reskrim, Kamis (8/8).

 Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, Sat Narkoba bekerjasama dengan unsur Muspika Percut Sei Tuan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5913 ABK, 1 unit sepeda motor Honda Pcx Warna Hitam BK 6104 AKF, alat hisab sabu/bong, plastik klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai dan 1 buah sekop sabu.

BACA JUGA..  Kelangkaan BBM Sulitkan Masyarakat, Ketua DPC PKB Deli Serdang Minta EGM Patra Niaga Sumbagut Dicopot

 “Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan selanjutnya,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman