Warga Karo Simpan 11 Paket Sabu

oleh
Pria paruh baya berinisial MN pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria paruh baya berinisial MN ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo. Tersangka berusia 52 tahun itu diciduk saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Lau Gumba, Berastagi, Selasa (6/8) malam.

 Keterangan diatas dibenarkan, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun.

 Dijelaskan Harjuna, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Lau Gumba.

BACA JUGA..  Candu Judi Tembak Ikan Dibui

 “Berasal dari informasi masyarakat yang merasa curiga atas adanya aktivitas di sebuah rumah kontrakan,” jelas AKP Harjuna Bangun, Kamis (8/8).

 “Kita langsung melakukan pengembangan. Di lokasi tersebut, kita amankan seorang pria yang diduga sering kali melakukan transaksi jual beli narkoba,” sambungnya.

 Masih keterangan Harjuna, setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan.

 Hasilnya, personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo menemukan barang bukti yakni, 11 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam plastik klip.

BACA JUGA..  Ondim Dituding Pengusul SKTT di Seleksi P3K Langkat, Ini Klarifikasi Saiful Abdi

 “Kita amankan 11 paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram. Serta dua bal plastik klip warna merah, dan satu unit timbangan elektrik warna silver serta sekop yang terbuat dari potongan kayu dan bekas pipet minuman gelas,” ungkapnya.

 Sebelum melakukan penggerebekan, Harjuna menjelaskan jika awalnya pihaknya bersama personel Polsek Berastagi melakukan pengintaian di Simpang Desa Lau Gumba.

 Saat itu, MN sedang berdiri di pinggir jalan langsung diamankan.

BACA JUGA..  50 Anggota DPRD Medan 2024-2029 Dilantik

 “Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan jaringan untuk membongkar sindikat narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

 Atas perbuatan, MN dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman