Kasus Penipuan Arisan Online Istri ASN Terancam Dijemput Paksa

oleh
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba. (Dok.Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Istri seorang ASN di Sumatera Utara (Sumut) berinisial NS terancam dijemput paksa pihak Polrestabes Medan, terkait kasus penipuan arisan online. Itu karena wanita ini dua kali mangkir atas pemanggilan sebagai tersangka.

NS dilaporkan oleh warga Medan bernama Intan Aseh (28) yang mengaku jadi korban penipuan arisan online.

“Yang bersangkutan (NS) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Sabtu (13/4/2024).

Dia mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap NS. Saat ini, NS telah dipanggil dua kali sebagai tersangka namun masih belum dapat hadir.

BACA JUGA..  Polda Sumut Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Madina

“Sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka belum juga hadir. Informasi terbaru nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Intan Aseh mengaku menjadi korban penipuan arisan online hingga merugi puluhan juta.

“Pihak yang kami laporkan berinisial NS. Kami masih ada hubungan kekerabatan, makanya saya tahu suaminya itu ASN di Sumut ini,” kata Intan, Selasa (21/2/2023) lalu.

BACA JUGA..  Dipergoki Mencuri HP, Kakek di Siantar Ancam Warga Pakai Gergaji

Ia menjelaskan awalnya NS membuka arisan online. Kemudian, Intan mengikuti dua kloter arisan online tersebut. Pertama, untuk kloter Rp 20 juta dan kedua, kloter Rp 100 juta.

Dia berada di urutan 14 dari 15 anggota untuk kloter Rp 100 juta. Setiap bulannya ia menyetor uang Rp 6 juta. Sayangnya, pada saat mau menarik arisan, ia dinyatakan hangus.

“NS bilang uang saya yang Rp 78 juta itu hangus karena terlambat menyetor bulanan di kloter Rp 20 juta. Padahal, saya sudah bayar denda karena terlambat itu,” sebutnya.

BACA JUGA..  Tepis Isu di Masyarakat, Dana Donasi Korban Bencana Simangulampe Terkumpul Rp.1,3 Miliar Lebih

Berangkat dari problem itu, ia akhirnya membuat laporan ke polisi melalui adiknya bernama Mukhlis Harianto. Sebab, saat itu dirinya sedang berada di luar negeri.

Hal itu ditandai dengan nomor laporan : STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 16 Agustus 2021. Terlapor NS dengan perkara penipuan dan penggelapan. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Hiras Situmeang