Kepsek Diduga Pungli Rp.1,2 Juta Tiap Siswa untuk Biaya ujian, Perpisahan dan Ijazah

oleh
Bupati Lira Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian. (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Swasta Gunung Nias Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa, Rp.1.280.000. Dana liar ini katanya untuk biaya ujian, perpisahan, uang Ijazah dan lainnya.

Informasi diperoleh dari beberapa siswa yang identitasnya diminta tidak dipublikasikan, mengakui bahwa mereka diharuskan membayar uang sebesar Rp.1.280.000 untuk biayai ujian, biaya perpisahan dan biaya ijazah.

Kepada Posmetromedan.com, siswa tersebut mengakui bahwa orang tuanya tidak memiliki uang sebanyak itu.

“Sebagai murid punya harapan besar agar kami bisa menempuh pendidikan dengan layak, jadi apapun permintaan sekolah selalu diusahakan orang tua kami yang memiliki penghasilan rendah. Mungkin orang tua kami akan meminjam uang untuk dibayar ke sekolah karena wajib kata kepsek,” ujarnya.

BACA JUGA..  Ngeri... !! Sehari 4 Motor Hilang di Parkiran Taman Cadika Johor

Atas tindakan kepala sekolah bernama Herman Jaya tersebut, Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Aceh Tenggara angkat bicara. Lira mengecam tindakan dugaan pungutan liar itu. Bahkan, kepala sekolah dengan terang-terangan melanggar peraturan Dinas Pendidikan Aceh Tenggara soal larangan pungli.

Dimana baru-baru ini Disdik Agara telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 3 Mei 2024 nomor 422/454/ dengan lampiran larangan mengadakan pungutan bagi sekolah paud, TK, SD, SMP Negeri atau swasta.

Dimana surat edaran itu sesuai dengan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang satgas sapu bersih pengutan liar, juga peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 60 tahun  2011 tentang larangan pungutan biaya sekolah.

Berdasarkan surat edaran diatas, Disdikbud Agara mengeluarkan beberapa larangan seperti; sekolah dilarang mengadakan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa-siswi/orang tua wali, dan sekolah dilarang membuat acara perpisahan/rekreasi dengan peserta didik keluar kota.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Ringkus 9 Pembobol Rumah dan Curanmor, 3 Ditembak

Berdasarkan hal itu Lira mendesak Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Aceh Tenggara harus mengambil langkah tegas kepada kepsek. Karena Kepsek tidak bisa kemudian membuat alasan bahwa kutipan itu adalah kesepakatan orang tua.

Kepada Posmetromedan.com, Bupati Lira Aceh Tenggara M Saleh Selian, Jumat (17/5/2024) berharap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Aceh Tenggara Julkifli untuk menindak tegas Kepsek SMP Swasta Gunung Nias.

“Kami berharap kepada Dikbud, dalam hal ini harus tindak secara tegas Kepsek yang diduga melakukan praktek Pungli dan bila tidak diindahkan cabut ijin sekolah mereka,” harapnya Saleh.

BACA JUGA..  Curi Keranda Mayat, Acil Bonyok Dimassa

Saleh juga meminta Polres Agara melalui Kanit Tipikor untuk segera melakukan lidik kepada kepsek SMP Swasta Gunung Nias. “Bila terbukti ada tindakan pungutan liar, saya minta proses secara hukum yang berlaku,” pinta Saleh.

Tekait dugaan pungutan liar tersebut, Posmetromedan.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepsek  SMP Swasta Gunung Nias, Herman Jaya pada Jumat (17/5/2024). Tapi hingga berita ini ditayangkan, Herman Jaya tidak bersedia memberikan respon

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Julkifli kepada Posmetromedan, jumat (17/5/2024) mengatakan, akan segera menyurati kepala sekolah bersangkutan.

“Kita akan surati kepala sekolah SMP Swasta Gunung Nias, bila nanti terbukti akan kita peringati mereka,” sebut Kadis Dikbud, Julklifi. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing