Posmetromedan.com – Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara memaparkan sejumlah tersangka pencurian sepeda motor pada konferensi pers di Lapangan Apel depan Polres Tanjungbai.
Konferensi pers ini didampingi Waka Polres Kompol Rudy Candra, dan Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan.
Dijelaskan, terdapat 3 cluster (kelompok) pelaku curanmor, cluster Pertama yakni pelaku A.R alias A (20), warga Jalan Singosari Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, dan H.G alias G (28) warga Jalan Singosari, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap dua pelaku telah beraksi di 8 TKP,” jelas Kapolres, Rabu (15/5).
Kedelapan TKP tersebut afalah:
1. Jalan Karya tepatnya di depan miso sarjuk (sepeda motor yang dicuri Supra Fit).
2. Jalan M. T Haryono (sepeda motor yang dicuri Supra X 125).
3. Jalan Ahmad Yani (sepeda motor yang dicuri Supra X 125).
4. Jalan K.S Tubun (sepeda motor yang dicuri Honda Revo).
5. Jalan Sudirman (sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy).
6. Jalan Sutomo (sepeda motor yang dicuri Honda CRF).
7. Jalan Juanda (sepeda motor yang dicuri Honda Revo) dan 8. Jalan Sudirman (sepeda motor yang dicuri Honda Vario 150).
“Berdasarkan dari informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang yang di duga sebagai penadah atau orang yang menerima barang hasil kejahatan,” sambungnya.
Ketiga penadah tersebut yakni, A.S alias A (28), warga Nalan FL Tobing Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar
I.S.M alias I (27), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, dan S L alias T (34) warga Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Cluster kedua yakni pelaku B.P alias B (27), warga Jalan Sultan Agung, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku telah beraksi di 1 TKP di Gang Turang (sepeda motor yang dicuri Honda beat, vario dan Honda Scoopy),” papar Kapolres.
“Cluster ketiga, yakni pelaku N.R.S alias N (28), warga Jalan Rambutan, Gang Durian Lk. II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kec. Tanjungbalai Selatan.
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku telah beraksi di 1 TKP Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa V Lk. IV Kel. Sei Raja (sepeda motor yang dicuri Honda C100),” sambungnya.
Dari 3 cluster tersebut diatas barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16 unit Sepeda Motor, 1 unit HandPhone, 1 buah Kunci T, 3 set Pakaian, Rekaman CCTV dan 3 buah BPKB dan STNK.
Modus operandi Para pelaku mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang / kunci pengaman.
“Akibat perbuatan mereka melanggar pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun dan tindak pidana Penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan pidana Penjara paling lama 4 Tahun,” tutup Kapolres. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing