Posmetromedan.com – Tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengamankan satu unit Mobil Mitsubishi L300 BL 8417 HB bermuatan 50 zak pupuk bersubsidi, Kamis (31/08/2023).
Pengungkapan pidana penggelapan pupuk bersubsidi yang saat ini sangat meresahkan petani, diawali adanya laporan masyarakat ke Polres Aceh Tenggara, dengan Laporan polisi nomor LP.A /15/VIII/2023/SPKT, Tanggal 31 Agustus 2023, terkait adanya pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Atas laporan tersebut, selanjutnya personil gabungan Polres Agara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan pupuk bersubsidi yang diangkut dengan menggunakan mobil jenis L300 warna hitam.
Tim gabungan juga berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni S (56) Warga Desa Bambel Gabungan Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggar; MH (36) Warga Desa Desa Kuta Langlang Kecamatan Bambel; Z (35) Warga Desa Desa Mbak Sako Keca Bukit Tusam; KH (40)Warga Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel dan S (47)Warga Desa TRT Mengara Lawe Pasaran Kecamatan Lawe Sumur.
Pupuk yang diamankan dengan rincian 25 sak jenis Urea dan 25 sak jenis NPK Ponska 25 sak itu diangkut dari kios yang berada di Desa Kuta Langlang, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Rencananya pupuk tersebut akan dibawa dan dijual diatas Harga Ecsran Tertinggi (HET) ke Desa Mbak Sako, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Keterangan diperoleh, sesuai aturan pemerintah pupuk subsidi seharusnya hanya boleh dijual untuk wilayah Kecamatan Bambel.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono.S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H kepada posmetromedan.com pada Jumat (1/9/2023), membenarkan penangkapan penggelapan pupuk bersubsidi tersebut.
“Saat ini kelima tersangka, mobil L300 dan pupuk bersubsidi yang digelapkan sudah kita amankan di Polres Agara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi.
Dinas Perindag Agara Tindak Kios Pupuk Bersubsidi Nakal
Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tenggara telah menindak 6 kios pupuk bersubsidi yang melakukan pelanggaran. Bahkan Kadis Perindag Agara Rahmad Fadli mengancam akan mencabut NIB Pengecer apabila kembali melakukan pelanggaran.
Tapi kios yang menggelapkan 50 sak pupuk–yang ditangkap Polres Aceh Tenggara, belum masuk dalam daftar 6 kios yang telah ditindak. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing