POSMETROMEDAN.com – Merasa bersalah usai membunuh abang kandungnya, ST atau Salmon Tarigan akhirnya menyerahkan diri ke polisi didampingi keluarga, Jumat (06/05/2022).
Penyerahan diri tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH, dalam konferensi pers di depan Kantor Sat Reskrim, kemarin.
Mewakili Kapolresta Deliserdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan kronologi perkelahian maut antara abang dan adik kandung tersebut.
Dikatakan Kasat, awal kejadian pada hari Kamis (05/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka inisial ST (32) bersama dengan abang kandung nya (korban) Ebeneser Tarigan (38) sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Dusun III, Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Saat proses penimbangan buah sawit berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.
“Saat itu juga, tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP,” ungkapnya.
Tidak lama setelah kejadian, masyarakat langsung melaporkannya ke Polisi..
“Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deliserdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang” jelasnya lagi.
Saat di konfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Aswar
Editor: Maranatha












