POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) membongkar praktik peredaran uang rupiah palsu yang diduga dikendalikan melalui transaksi online.
Dua pria asal Kota Medan ditangkap saat diduga membelanjakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (20/7/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu.
“Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria yang sedang melakukan pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka memperoleh uang palsu dengan cara membelinya melalui Facebook seharga Rp400 ribu. Dengan uang tersebut, mereka mendapatkan uang palsu senilai Rp2 juta, terdiri atas 13 lembar pecahan Rp100 ribu dan 14 lembar pecahan Rp50 ribu.
Transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung. Penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir Jalan Permina, Tanjung Morawa, untuk kemudian diambil para tersangka.
Setelah menerima uang palsu, keduanya bergerak ke wilayah Serdang Bedagai untuk mengedarkannya. Modus yang digunakan yakni membeli rokok dan mengisi saldo e-money agar memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, enam lembar pecahan Rp50 ribu, sembilan bungkus rokok hasil pembelanjaan, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai Rp593 ribu yang diduga merupakan hasil kembalian dari transaksi menggunakan uang palsu.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu pemasok uang palsu yang diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Polres Sergai mengimbau masyarakat, terutama pedagang dan pelaku usaha, agar lebih teliti saat menerima pembayaran tunai dengan menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu.
Editor: Oki Budiman












