Dinyanyikan Warga, Penjual Sabu ‘Nyangkut’

oleh
Kedua pria pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus 2 (dua) pengedar narkotika saat melakukan transaksi sabu seberat 3,20 gram di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

 Kepada wartawan, Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 “Dari laporan warga, diketahui pelaku IDS (42) dan STS (40) sering melakukan transaksi sabu. Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” kata AKP Irwanta, Minggu (2/11).

 Sebelum diamankan, petugas mengamati kedua pelaku yang diduga baru turun dari sepeda motor, pada Jumat (17/10) sekitar pukul 20.40 WIB, lalu melakukan penangkapan.

BACA JUGA..  Dari Viral ke Damai, Konflik di Langkat Diselesaikan Lewat Forkopimda

 Hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga? paket sabu dalam kotak rokok serta 2 (dua) unit HandPhone (HP) sebagai barang bukti.

 Dijelaskan Irwanta, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara polisi dan masyarakat.

 “Peran serta warga sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar,” jelasnya.

 Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut, dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Berduka

Editor : Oki Budiman