POSMETRO MEDAN – Seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan residivis kasus serupa, kini berada di Polsek Padang Hulu, Polres Tebingtinggi, pelaku diamankan setelah diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku berinisial RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Saat diamankan, lelaku diserahkan warga ke Polsek Padang Hulu, Jumat (31/10) sore.
Kepada wartawan, Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman menjelaskan, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/10), di rumah korban Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kota Tebingtinggi.
Saat itu, istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah rumahnya.
Ketika diperiksa, jendela yang semula terkunci telah terbuka dan rusak akibat dicongkel. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati satu tas berisi uang tunai Rp5 juta dan surat-surat penting telah hilang.
Dari hasil penyelidikan Polsek Padang Hulu, diketahui pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan satu buah obeng untuk mencongkel jendela rumah korban, serta menyita beberapa barang bukti.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Sabtu (1/11).
Editor : Oki Budiman












