Satu Tersangka Pembunuh Siswa SMP di Lubuk Pakam Masih Berkeliaran

oleh
Boyle Ferdinandus Sirait SH Kuasa Hukum Korban M Ilham.

POSMETRO MEDAN – Satu orang pelaku yang sudah jadi tersangka pembunuh Siswa SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13) berinisial A warga Dusun Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam hingga kini belum ditangkap Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Bahkan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) padahal kasus pembunuhan siswa SMPN 3 Lubuk Pakam itu sudah berjalan setahun lebih.

Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH mendesak Polresta Deli Serdang segera menangkap satu tersangka dari lima pelaku yang masih berkeliaran.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

” Kami selaku kuasa Hukum Bapak Rudi (orang tua dari Korban Muhammad Ilham), meminta kepada Kapolresta Deliserdang untuk segera melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pembunuhan yang mana sampai saat ini masih berkeliaran diwilayah hukum Deli Serdang ” ucap Boyle Ferdinandus Sirait, Sabtu 13/6/2026.

Boyle Ferdinandus Sirait juga meminta Sat Reskrim Polresta Deli Serdang segera menerbitkan DPO untuk tersangka A yang identitasnya sudah jelas di BAP dan juga di Rekontruksi kasus Pembunuhan tersebut.

BACA JUGA..  Barang Bukti 78 Kg Ganja & 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan

” Sudah jelas A adalah salah satu pelaku (tersangka ) yang ikut berperan membunuh anak dari Klien kami, dan kami juga meminta agar DPO untuk A ini segera di keluarkan agar ruang gerak pelaku ini tidak bisa kemana mana sehingga A ini bisa segera diringkus ” kata Boyle Ferdinandus Sirait.

Tim Kuasa Hukum keluarga korban menduga Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tidak bekerja mengejar satu tersangka A ini sehingga hingga kini pelaku A tidak diringkus.

BACA JUGA..  Diduga Bawa Paksa IRT ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Digolkan

“Kami menduga Sat Reskrim Polresta Deliserdang gak mengejar tersangka A ini , padahal kalau di lakukan pengejaran saja pasti bisa diringkus, untuk itu kami dari Tim Kuasa Hukum akan menyurati Kapolri dan Kapoldasu agar satu pelaku ini segera ditangkap.

” Apabila pelaku A tidak ditangkap kita khawatir pelaku ini akan melakukan perbuatan yang sama, bahwa berdasarkan hal tersebut kami selaku kuasa hukum korban akan segera menyurati Kapolri dan Kapoldasu bertujuan agar pelaku A segera diringkus ” Pungkas Kuasa Hukum korban.( Wan)

EDITOR : Putra