POSMETRO MEDAN –Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM alias Ali (25), warga Tanjung Beringin, akhirnya tak berkutik setelah dibekuk Tim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi saat bersembunyi di sebuah hotel kawasan Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/6/2026) setelah polisi menelusuri jejak pelaku dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CBR hitam bernopol BK 5210 ON yang raib di area parkiran tempat hiburan malam Black and White, Jalan Letda Sujono, Kota Tebing Tinggi, Minggu dini hari (7/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, menyebut pelaku tidak hanya melakukan aksinya di satu tempat. Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui telah membobol dan mencuri sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, yakni Jalan Letda Sujono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Arjuna, dan Masjid Nurul Ikhsan Desa Paya Pasir.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya. Dari tangan tersangka juga disita kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Herikson, Kamis (11/6/2026).
Polisi mengungkap, hasil kejahatan tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian dan telepon genggam. Saat ini, AM telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi curanmor yang dilakukan residivis, sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dengan pola berulang masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Editor: Oki Budiman












