POSMETRO MEDAN – Kontroversi melanda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo setelah paket swakelola Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2026, senilai Rp3.197.705.242 muncul dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP.
Ironisnya, anggaran yang seharusnya untuk situasi darurat dan bencana ini justru telah dijadwalkan pelaksanaannya sejak Maret hingga Juli 2026. Bagaimana mungkin belanja “tidak terduga” sudah memiliki jadwal pasti?
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi menyoroti kejanggalan serius. BTT yang secara regulasi diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, malah dikemas dalam paket swakelola dengan timeline rapi sejak awal tahun anggaran.
· Apa dasar penetapan anggaran Rp3,19 miliar jika kebutuhan belum jelas?
· Mengapa BTT dimasukkan ke paket swakelola — yang justru berpotensi minim pengawasan?
· Kegiatan apa yang direncanakan sehingga nilainya fantastis?
· Apakah ini bentuk “rekayasa anggaran” untuk menghindari mekanisme lelang?
Berdasarkan data Sirup LKPP, jadwal pelaksanaan yang sudah ditentukan sejak awal tahun anggaran bertentangan dengan karakteristik BTT. Semestinya, BTT baru dicairkan ketika terjadi keadaan darurat atau bencana, bukan direncanakan jauh-jauh hari.
Tak hanya itu, masyarakat menuntut kejelasan apakah anggaran ini telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Karo melalui APBD 2026. Jika belum, maka ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penyusunan anggaran.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Senin (27/7/2026) Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista, melalui pesan singkat WhatsApp nya memberikan respons yang mengundang kecurigaan:
“Jumpa kita nanti kujawab ya, hehehe.”
Senyuman dan candaan dalam menanggapi pertanyaan serius seputar pengelolaan uang rakyat Rp3,19 miliar dinilai tak profesional dan mencederai rasa keadilan publik. Hingga berita ini diterbitkan, BKAD belum memberikan klarifikasi substantif mengenai:
· Dasar hukum penyusunan paket BTT
· Mekanisme pencairan dan pengawasan dana
· Pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana swakelola
· Upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini berpotensi melanggar:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — yang mengatur mekanisme swakelola hanya untuk pekerjaan tertentu
2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah — yang mengatur mekanisme pencairan BTT
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait prinsip akuntabilitas keuangan daerah
Publik menuntut investigasi mendalam oleh aparat pengawas, termasuk Inspektorat Kabupaten Karo dan BPK Perwakilan Sumatera Utara. Keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara.
Jika BKAD tidak segera memberikan penjelasan rinci dalam waktu dekat, masyarakat akan mendorong penggunaan hak interpelasi DPRD untuk memanggil pimpinan BKAD secara terbuka.
“Ini bukan urusan ‘hehehe’, ini uang rakyat yang dipertaruhkan,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi yang enggan disebutkan namanya.(mrk)
EDITOR : Putra












