POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MIYF (25) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Pelaku diringkus di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi yang dimaksud.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,90 gram. Polisi juga menyita 20 lembar plastik klip kosong, satu sekop sabu dari pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi yang dimaksud,” kata AKP Ismail Pane, Senin (27/7/2026).
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Binjai menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor: Oki Budiman












