POSMETRO MEDAN – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)di Desa Lawe Sagu Hilir Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara dugaan pengerjaan di lapangan bukan kelompok tani P3A Karya Kita tapi pihak ketiga.
Dan terlihat pekerja proyek P3-TGAI tidak menggunakan Alat pelindung diri
(APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan pakaian pelindung,”sebut warga yang enggan menyebutkan nama nya melaporkan kepada posmetromedan Senin (27/7).
Ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Temuan di lapangan terlihat pekerja hanya mengenakan pakaian biasa saat melakukan pekerjaan mengaduk semen tanpa helm, rompi, atau sepatu safety.
Bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) di proyek melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengusaha wajib menyediakan APD Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010, dan pekerja wajib memakainya. Pelanggaran berisiko sanksi pidana/denda Pasal 15 UU 1/1970.
Dan yang cukup aneh P3-TGAI Desa Lawe Sagu Hilir pelaksananya di lapangan oleh pihak ketiga yang jelas sudah melanggar petunjuk teknis Kementerian Pertanian, program ini bersifat swakelola dan yang wajib pelaksananya dilapangan harusnya kelompok tani karena mereka yang bertanggungjawabkan sepenuhnya.
Pihak luar dilarang keras mengambil alih pengerjaan di lapangan karena hal ini berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan wewenang.
Dan berdasarkan peraturan resmi, dana bantuan pemerintah ini bersifat swakelola. Artinya, proyek wajib dikelola dan dikerjakan langsung oleh kelompok tani penerima.
Tujuannya agar petani mendapat upah kerja dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap bangunan tersebut,”ujar warga.
Proyek P3-TGAI di Desa Lawe Sagu Hilir dengan pagu anggaran Rp.195.000.000 Sumber dana APBN 2026
Program ini berbasis pemberdayaan masyarakat. Poktan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah pelaksana utamanya.
Warga,Pekerjaan P3-TGAI wajib dikerjakan oleh petani sendiri. Yang aneh nya di Desa Lawe Sagu Hilir diduga pelaksana di lapangan oleh pihak ketiga hal tersebut sudah menyalahi aturan dan juknis pemerintah,”kata warga.
Kejaksaan Aceh Tenggara atau Polres Agara untuk segera melakukan audit bila ada terdapat menyalahi aturan proses sesuai peraturan yang berlaku dan jangan dibiarkan,”harap warga.
Posmetromedan langsung investigasi kelapangan mempertanyakan kepada pekerja siapa punya proyek P3-TGAI di Desa Lawe Sagu Hilir.
Pekerja mengatakan proyek P3-TGAI yang punya anak kumbang indah dan saya tidak tahu siapa nama nya,”jelas pekerja kepada posmetromedan.(Zal)
EDITOR : Putra











