Digerebek Polisi, Dua Pengedar Sabu ‘Nyangkut’

oleh
Dua pria dan barang bukti Narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu saat melakukan penggerebekan di Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/7/2026) malam.

Kedua tersangka berinisial ZA (45) dan IR (31) kini telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan menangkap kedua tersangka.

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan ZA dan IR di lokasi yang tidak jauh dari kediaman mereka,” ujar Ismail Pane, Minggu (26/7/2026).

BACA JUGA..  Honda AT Family Day Kembali Suguhkan Lini Skutik Impian bagi Warga Sumut

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa enam paket sabu seberat bruto 3,82 gram, sebuah dompet berwarna ungu, sejumlah plastik klip kosong, serta satu sendok yang dibuat dari pipet dan diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas narkotika.

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

BACA JUGA..  Sabu hingga Ganja Diamankan, Tiga Pengedar Dibekuk

Atas perbuatannya, ZA dan IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Binjai menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Editor: Oki Budiman