Proyek Misterius? Bangunan di Jalan Asrama Disorot karena Diduga Tak Pasang Plang Izin

oleh
Bangunan tanpa papan informasi perizinan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Sebuah bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan di Jalan Asrama Nomor 10, Kelurahan Sei Kambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di sebelah warung sate tegal, diduga belum memasang papan informasi perizinan bangunan (PBG/IMB) di lokasi proyek. Kondisi tersebut memicu perhatian dan pertanyaan dari warga sekitar.

Warga menilai keberadaan papan informasi perizinan merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus bukti bahwa pembangunan telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Hingga saat ini, mereka mengaku belum melihat adanya plang yang memuat informasi izin pembangunan di lokasi tersebut.

“Kami berharap pemerintah turun mengecek apakah bangunan ini sudah mengantongi izin atau belum. Kalau memang sudah memiliki izin, sebaiknya dipasang plangnya agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan maupun Satpol PP, dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA..  Masyarakat Tebingtinggi Ingatkan Wali Kota Jangan Main-main dengan Dana TKD

Selain itu, warga juga meminta pemerintah bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan. Penegakan aturan dinilai perlu dilakukan secara adil tanpa membedakan pihak mana pun, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Medan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun instansi berwenang terkait status perizinan proyek tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

BACA JUGA..  Perjuangan Pengacara Darmawan Yusuf Membuahkan Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP

Editor: Oki Budiman