POSMETRO MEDAN – Aksi nekat seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berakhir di tangan polisi.
Setelah membawa kabur sepeda motor milik warga dari teras rumah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pelaku akhirnya ditangkap saat hendak menjual kendaraan curian tersebut tanpa dokumen resmi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) di teras rumah milik MST (27) di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng. Korban kehilangan sepeda motornya setelah diduga digasak pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi adanya rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa surat-surat resmi di wilayah Tapanuli Selatan.
“Setelah berkoordinasi dengan Polres Tapsel, tim berhasil mengamankan pelaku AS pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 13.10 WIB. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Tapteng,” ujar Iptu Dian, Minggu (26/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang hendak dijual pelaku. Hasilnya, identitas kendaraan tersebut identik dengan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi memastikan kendaraan itu merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidak mudah membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi karena berpotensi merupakan hasil kejahatan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Editor: Oki Budiman












