POSMETRO MEDAN – Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Juli 2026, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Binjai hingga Deli Serdang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS (45), BP (31), dan MR (45). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Sawo, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat; Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur; serta Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4,41 gram sabu, 100 gram ganja kering, satu unit timbangan elektrik, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, serta plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Untuk tersangka IS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, tersangka BP dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa.
Editor: Oki Budiman












