Jual Miras Tanpa Izin, 69 Botol Disita Petugas

oleh
Petugas melakukan penindakan miras ilegal. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Komitmen Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memberantas penyakit masyarakat (pekat) terus dibuktikan. Dalam rangkaian Operasi Pekat Toba 2026, Tim Satgas Tindak berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal dengan menyita 69 botol miras berbagai merek dari sebuah toko di Kecamatan Andam Dewi.

Penindakan dilakukan di Toko Aido Sitorus, Desa Parik Sinomba-Pangaribuan, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan target operasi yang dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Tim yang dipimpin Ipda Andri Swandana Saputra langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penindakan di lokasi.

“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan pemilik toko tidak dapat memperlihatkan izin resmi perdagangan minuman beralkohol dari dinas terkait,” ujar Iptu Dian Agustian Perdana, yang juga menjabat Wakil Kepala Operasi (Wakadal Ops) Pekat Toba 2026, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA..  Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Selain menyita 69 botol minuman keras berbagai merek, petugas juga mengamankan pemilik toko berinisial RS (48), warga Desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi dari Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Polisi menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Miras dinilai kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, premanisme, perjudian, hingga gangguan kamtibmas lainnya.

BACA JUGA..  Puluhan Massa TTB Demo di PN Medan, Minta Sidang Kasus OTT Diskominfo Tebingtinggi Diusut Secara Transparan

Seluruh barang bukti bersama pemilik toko kemudian dibawa ke Polsek Barus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat agar tidak memperdagangkan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, serta terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan.

Editor: Oki Budiman