Korupsi Dana Pilkada, Mantan Ketua KPU Dihukum 3 Tahun

oleh
oleh
Fitra Ramadhan Panjaitan saat menjalani sidang.

POSMETRO MEDAN – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah, senilai Rp 1,2 milliar.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan M Yusafrihardi Girsang di PN Medan, Senin (27/7/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan selama 3 tahun denda Rp250 juta subsider kurungan 90 hari,” ujar hakim.

BACA JUGA..  Bebas Harus Bayar, Eks Napi Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Kelas IIA Binjai

Hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp158 juta.

“Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Girsang.

Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Eka Ansari Siregar, divonis 2 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Untuk uang pengganti sebesar Rp132 juta, majelis hakim menyatakan telah diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya dititipkan sebagai kompensasi.

BACA JUGA..  Berbekal Informasi Warga, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria selaku bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Keduanya masing-masing dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Sri Wahyuni dibebankan uang pengganti Rp56 juta, sedangkan Muhammad Ridho Satria sebesar Rp37 juta.

Kedua nilai tersebut dinyatakan telah diperhitungkan melalui uang penitipan yang sebelumnya diserahkan sebagai kompensasi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

BACA JUGA..  Sabu hingga Ganja Diamankan, Tiga Pengedar Dibekuk

Hal yang memberatkan, menurut hakim, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Khusus Fitra, majelis juga mempertimbangkan belum adanya pengembalian kerugian negara.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.(tbn)