Brigadir Eko Dibunuh, 5 Polisi Jadi Tersangka

oleh
oleh
TKP penemuan jasad Brigadir Eko Winarto Saputra.

POSMETRO MEDAN – Misteri kematian personel Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, Brigadir Eko Winarto Saputra di kamar kos akhirnya terpecahkan.

Brigadir Eko Winarto dipastikan menjadi korban pembunuhan. Ia ditemukan meninggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur pada Sabtu (18/7/2026) lalu.

Usut punya usut, lima polisi ternyata terlibat dalam kematian Brigadir Eko.

Kini Polda Jambi telah menetapkan enam orang tersangka, lima di antaranya merupakan anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA..  Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen, Anggota TNI Tewas Ditembak

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, kemudian sehari setelahnya atau Sabtu, penyidik menetapkan enam tersangka.

“Pada hari Jumat penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada hari Sabtu telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Erlan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga sipil.

BACA JUGA..  Gugatan Pra Peradilan Tersangka Kasus Penembakan Remaja Dikabulkan PN Lubuk Pakam

Kelima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara tersangka dari warga sipil berinisial B.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Eko meninggal dunia.

“Masih didalami bagaimana perannya, bagaimana keterlibatan masing-masing personel,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, maupun informasi awal korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian, Erlan menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

BACA JUGA..  Bebas Harus Bayar, Eks Napi Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Kelas IIA Binjai

Ia juga belum membeberkan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka, karena proses penyidikan masih berlangsung.

Selain itu, Erlan mengungkapkan penanganan perkara ini mendapat asistensi langsung dari Mabes Polri.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap perkara ini,” katanya.

Sementara mengenai status penahanan para tersangka, Erlan menyatakan proses masih berjalan, termasuk pemeriksaan etik oleh Propam Polda Jambi.(bbs)