POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Keduanya berinisial M (23) dan RF (29), warga Kecamatan Talawi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Dusun I, Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, pada Selasa (9/6/2026) sore.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan petugas lebih dahulu mengamankan M dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dari M ditemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,12 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas turut mengamankan RF. Dari tangan pria berusia 29 tahun itu, polisi menyita satu linting ganja kering seberat brutto 1,62 gram, kaca pirek berisi sisa sabu, satu plastik klip berisi sabu seberat brutto 1,46 gram, serta alat hisap sabu atau bong.
Menurut Tamba, RF mengaku memperoleh sabu dari M dengan harga Rp800 ribu. Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan peran keduanya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Talawi.
“RF mengaku membeli sabu dari M seharga Rp800 ribu,” katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terlibat.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara,” ujar Tamba.
Editor: Oki Budiman












