Pura-pura Minta Tumpangan, 2 Pemuda Rampas Uang & HP Sopir Truk

oleh
Dua pria pelaku perampokan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi nekat dua pemuda yang merampok seorang sopir truk di Jalan Tol Belmera KM 1, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, berakhir singkat. Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah beraksi, keduanya berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kedua pelaku berinisial IFA (24) dan IR (24) ditangkap di kawasan Kampung Jawa, Kelurahan Pekan Labuhan, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban, Muhammad Muchsin Nasution (50), melaporkan peristiwa yang dialaminya.

“Pelaku melakukan kekerasan dan merampas uang serta handphone milik korban. Keduanya berhasil ditangkap hanya sekitar dua jam setelah kejadian,” kata Rosef, Selasa (9/6/2026).

Peristiwa bermula saat korban mengemudikan truk bermuatan cangkang dan melintas di Jalan Tol Belmera KM 1. Di tengah perjalanan, dua pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku menghentikan laju truk dengan alasan meminta tumpangan.

BACA JUGA..  Camat Medan Sunggal Mangkir Panggilan DPRD Medan

Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan keduanya naik ke kabin. Namun kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi kriminal. Di dalam perjalanan, korban diancam hingga terpaksa menyerahkan uang tunai yang dibawanya.

Tak berhenti di situ, saat turun dari truk, kedua pelaku juga membawa kabur telepon genggam korban yang tergeletak di atas dasbor kendaraan.

BACA JUGA..  CCTV Bongkar Aksi Pencurian, 5 Pelaku Diringkus

Korban sempat berupaya mengejar sambil berteriak meminta pertolongan warga. Namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya diburu dan ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi kejahatan serupa yang kerap menyasar sopir angkutan barang di kawasan Medan Utara.

Polisi kini menjerat kedua tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Editor: Oki Budiman