POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang anggota sindikat spesialis pencurian mobil pikap yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah beraksi di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Tersangka berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sergai di sebuah rumah kosong di wilayah yang sama, Minggu (7/6/2026).
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, mengatakan YA merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil bak terbuka jenis Mitsubishi L300 yang telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Sergai.
“Pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Empat Kali Beraksi di Sergai
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih buron, masing-masing berinisial IP alias K, MI alias W alias K, dan I.
Kelompok ini tercatat telah melakukan sedikitnya empat kali pencurian kendaraan di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun satu aksi mereka gagal setelah kendaraan hasil curian terbakar akibat korsleting mesin saat hendak dibawa kabur.
Korban dalam rangkaian kasus tersebut antara lain Andri Wibowo (39), warga Dusun II Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Indra Manurung (30), warga Dusun IV Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, serta Margomgom M Rumapea.
Diduga Terlibat Puluhan Kasus
Pengungkapan kasus ini juga membuka fakta mengejutkan. Sindikat tersebut diduga tidak hanya beroperasi di Sergai, tetapi juga terlibat dalam berbagai aksi pencurian kendaraan bermotor di daerah lain.
Polisi menduga komplotan ini terlibat dalam sekitar 10 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Simalungun dan Pematangsiantar, serta lima kasus lainnya di Deli Serdang.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka jaringan ini tergolong sindikat pencurian kendaraan lintas daerah yang telah lama beroperasi dan memiliki pola kerja terorganisasi.
Modus Terstruktur
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk merusak sistem penguncian sekaligus menghidupkan kendaraan target.
Masing-masing anggota memiliki peran berbeda. YA bersama MI bertugas mengawasi situasi dan mendorong kendaraan sasaran. Sementara IP berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan untuk mendukung operasi pencurian.
Adapun pelaku berinisial I memiliki peran penting, yakni menyalakan mobil pikap yang menjadi target dan menjual kendaraan hasil curian kepada penadah.
Dari setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, masing-masing anggota sindikat memperoleh bagian sekitar Rp4 juta.
Polisi Kejar Tiga Buronan
Dalam penangkapan YA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan sebuah jam tangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Hingga kini, Satreskrim Polres Sergai masih memburu tiga anggota sindikat lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas para pelaku disebut telah dikantongi penyidik.
“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan-rekan tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat ini,” kata Binrod.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Utara masih dilakukan secara terorganisasi. Polisi kini dituntut tidak hanya menangkap para pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jalur penjualan kendaraan curian yang menjadi sumber keuntungan utama sindikat tersebut. Jika jaringan penadah berhasil diungkap, bukan tidak mungkin jumlah kasus yang terhubung dengan komplotan ini akan bertambah.
Editor: Oki Budiman












