POSMETRO MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Medan dan Deli Serdang dengan menangkap empat tersangka, termasuk seorang perempuan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 615,82 gram sabu, uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan, hingga perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Henry Sianipar di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Medan Barat. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 2,51 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, Henry mengaku mendapatkan sabu dari Mardi,” kata Tatar dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan kasus. BNNP Sumut lalu melacak keberadaan Mardi hingga ke kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis (5/6/2026) dini hari.
Saat diamankan, Mardi berada di dalam sebuah mobil bersama Erwin Satria dan Siti Aisyah alias Ica. Meski tidak ditemukan narkotika di dalam kendaraan, hasil interogasi mengarahkan petugas ke rumah Erwin di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi itu, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di berbagai tempat. Barang bukti terdiri dari satu paket sabu seberat 507,49 gram yang ditemukan di dalam jok sepeda motor, satu paket sabu seberat 25,18 gram, enam paket sabu dengan total berat 23,47 gram, serta tiga paket sabu lainnya dengan total berat 29,61 gram.
Total sabu yang disita mencapai sekitar 615,82 gram.
Tidak hanya narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp323,45 juta dari Erwin, Rp4,7 juta dari Mardi, serta Rp140 ribu dari Henry. Sejumlah barang lain turut diamankan, antara lain empat timbangan elektrik, empat telepon seluler, satu mobil, dua sepeda motor, dan perhiasan emas seberat 64,96 gram.
Menurut Tatar, emas tersebut diduga dibeli menggunakan keuntungan dari penjualan narkotika dan diamankan dari tersangka perempuan, Siti Aisyah alias Ica.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Sumatera Utara masih melibatkan jaringan yang terorganisir dengan perputaran uang yang besar. Selain menyasar pengguna dan kurir, aparat kini menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Keempat tersangka saat ini ditahan di BNNP Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Tatar.
Editor: Oki Budiman












