Dua Pengangguran Tertangkap Simpan Sabu

oleh
Dua pria pemilik narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria pengangguran berinisial SD (48) dan RS (21) dari Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (6/6/2026). Keduanya diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 2 gram,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Dari penggeledahan, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp90.000, satu bungkus plastik klip kosong, dan pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop. Kedua tersangka mengakui barang haram itu milik mereka.

Saat ini, SD dan RS diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. AKP Mulyono mengimbau masyarakat terus bersinergi memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

BACA JUGA..  CCTV Bongkar Aksi Pencurian, 5 Pelaku Diringkus

Editor: Oki Budiman