example bannerexample bannerexample banner

DLH Binjai Bantah Isu Permintaan Dana Penebangan Pohon di SMAN 5, Itu Fitnah dan Tidak Berdasar

oleh
Tebang pohon.

POSMETROMEDAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai, Ahmad Yani, membantah keras tudingan adanya permintaan dana dalam proses penebangan maupun pemangkasan pohon di SMA Negeri 5 Binjai.

Menurut Ahmad Yani, informasi yang menyebut adanya permintaan dana oleh DLH Kota Binjai tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Bahkan, ia menilai pernyataan yang disampaikan Kepala SMA Negeri 5 Binjai terkait persoalan tersebut merupakan fitnah yang dapat menyesatkan opini publik.

example banner

“Tudingan adanya permintaan dana dari Dinas Lingkungan Hidup sama sekali tidak benar, pernyataan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah,” tegas Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2026), melalui sambungan selular.

BACA JUGA..  AceKid Resmi Hadir di Indonesia, Susu Formula Terbuat dari Susu Segar

Ia menjelaskan, seluruh mekanisme penebangan maupun pemangkasan pohon yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, setiap permohonan penebangan atau pemangkasan pohon harus melalui prosedur yang berlaku, termasuk kajian teknis dari petugas terkait guna memastikan kondisi pohon serta dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA..  Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPP HIPMI 2026-2029
example bannerexample banner

“Aturan mengenai retribusi sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua proses memiliki mekanisme resmi dan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan ke publik terlebih dahulu diverifikasi sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pemerintah maupun aparatur yang menjalankan tugas sesuai aturan.

“Jangan sampai informasi yang tidak benar berkembang dan merugikan nama baik institusi maupun pegawai yang bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA..  Barang Bukti 112 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sibolga

DLH Kota Binjai, lanjut Ahmad Yani, tetap berkomitmen menjalankan tugas pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Untuk diketahui, pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya isu yang menyebut adanya permintaan dana oleh DLH Kota Binjai dalam proses penanganan pohon di lingkungan SMA Negeri 5 Binjai.(dyka.p)

EDITOR : Putra