POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Seorang pria berinisial NAS (35), warga Jalan Lumban Nabolak II, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula Mula, Kabupaten Samosir, ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Samanhudi, Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Minggu (2/11) siang.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu Alex Pasaribu bersama tim Satres Narkoba Polres Binjai.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati pelaku sedang memaketkan sabu di sebuah gubuk menggunakan sekop modifikasi dari pipet.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 7 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,34 gram, 1 pipet sekop modifikasi, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
NAS bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku kami amankan saat sedang memaket sabu siap edar. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ismail.
Editor : Oki Budiman












