POSMETRO MEDAN Satres Narkoba Polres Binjai, gagalkan peredaran Satu Kilogram Sabu dan menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai bandarnya, inisial, TH (38) dan PP (32) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Sabtu (05/07) 16.00 WIB sore.
Adapun kedua pasangan suami isteri tersebut TH dan PP tinggal di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kepada wartawan Selasa (8/7) kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menyebut awal penangkapan berkat adanya informasi transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.
Kemudian, tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke Lokasi untuk penyelidikan.
Hasil Penyelidikan, saat itu petugas menemukan satu unit Sepeda motor yang berjalan melawan arah lalu lintas yang dikendarai seorang pria berboncengan dengan seorang perempuan.
Lanjut AKP Syamsul, kemudian merasa ada yang aneh selanjutnya petugas membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman.
“Sesampainya di sebuah rumah kosong kemudian pria tersebut menghentikan motornya, selanjutnya seorang perempuan yang diboncengnya saat itu turun, kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik asoi warna biru,” kata AKP Syamsul.
Tidak berapa lama sambung Syamsul, seorang laki-laki pengendara turun dari motornya kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam satu pucuk berbentuk senjata api berwarna hitam.
“Saat dilakukan penyergapan oleh petugas Tersangka melakukan perlawanan dengan cara menembakkan senjata kearah petugas namun tidak tepat sasaran sehingga langsung dilakukan penangkapan,” bener Kasat.
Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram.
Selain itu, satu plastik asoi warna biru, satu unit HP merk samsung warna putih, satu unit HP merk Samsung warna hijau tosca, satu pucuk senjata rakitan warna hitam, satu buah selongsong peluru dan satu unit sepeda motor Honda scoppy warna Biru Dove-Putih nopol BK 5820 ALC.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut.
“kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup / mati,” tegas AKP Syamsul.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., SIK, M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi menyampaikan Komitmen Polres Binjai.
“Polres Binjai tetap berkomitmen brantas habis bandar narkoba di kota Binjai,” tutup AKP Junaidi.(Melky).
EDITOR : Rahmad











