Dikibusi Warga, Residivis Masuk Lagi 

oleh
Teks foto : Residivis berinisial TPN alias Sobong kembali masuk penjara. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial TPN alias Sobong, warga Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, harus kembali merasakan tidur dari balik sel jeruji besi.

 Residivis berusia 43 tahun itu ditangkap Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

 Penangkapan Sobong dilakukan di rumahnya pada Jumat (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA..  Pramugari  Cantik Polisikan  Anggota DPRDSU Megawati Zebua

 Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, serta 1 jaket yang digunakan tersangka.

 Kepada awak media, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo.

BACA JUGA..  Miliki 36 Butir Pil Ekstasi, Dua Pasang Kekasih Disergap

 “Personel Satresnarkoba telah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kantong jaket yang dipakai oleh tersangka,” kata Kapolres, Senin (17/3).

 “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka,” sambungnya.

 TPN alias Sobong, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA..  Libur Panjang Paskah, KAI Sumut Siapkan 41,6 Ribu Tiket

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman