POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi amankan seorang buruh harian berinisial MN alias Kinoi, warga Jalan Kebun Buah, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.
Pria berusia 58 tahun itu dibekuk diduga memiliki narkotika jenis ganja, Kamis (6/3) lalu.
Kinoi diamankan berdasarkan laporan masyarakat akan aktifitas pelaku yang membuat resah lingkungan sekitar.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dari dalam sebuah rumah.
“Dari tangannya ditemukan 7 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja seberat 193 gram,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Selasa (18/3).
MN alias Kinoi merupakan residivis narkotika tahun 2016.
Guna kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi.
Kini, pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah penangkapan ini, Polres Tebingtinggi berharap informasi dari masyarakat terkait aktifitas terkait peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman