Polres Labusel Bekuk 5 Residivis Narkoba, Bongkar 6 Kasus

oleh
Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting perlihatkan barang bukti saat rilis kasus, Rabu (14/8/2024).

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus 5 pria residivis narkotika dalam penyergapan sejak 1 – 14 Agustus 2024.

“Selama dua pekan kita berhasil menangkap 9 pelaku narkoba, 5 di antaranya merupakan residivis,” ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (14/8/2024).

Kata dia, dalam dua pekan penindakan pelaku narkoba itu dapat diungkap 6 kasus dengan 9 orang tersangka, 5 sudah pernah ditangkap (residivis).

BACA JUGA..  Miliki 6 Paket Sabu, Pengangguran di Tebingtinggi Gol

Dari pengungkapan dua pekan itu, turut disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 235,37 gram, 3 unit sepeda motor, 3 handphone (HP) dan uang Rp 350.000,-.

Disebutnya, pengungkapan kasus dari sejumlah tempat terpisah itu tak lepas dari peran serta masyarakat.

“Kami dari Sat Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya,” ucapnya.

BACA JUGA..  Eks Bendahara Dinas PUPR Nisel Ditangkap

Adapun para tersangka, TS (40), warga Jalan Tenis, Kelurahan Siringoringo, Rantauprapat, Labuhanbatu, RS (30), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Kemudian, RSS (38), warga Kota Pinang, Labusel, FS (32), warga Kecamatan Torgamba, Labusel ADKK (42), warga Torgamba, Labusel, W (37), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel.

Selanjutnya, DAS (24), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel, MRH (29), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel dan SH (49), warga Sungai Kanan, Labusel.

BACA JUGA..  Bentrok Warga di Batang Kuis, Dua Korban Kena Bacok dan Panah

EDITOR : Rahmad