DELISERDANG

KPU Kota Binjai Umumkan Jadwal dan Aturan Pendaftaran Paslon

oleh
Komisioner KPU Kota Binjai saat melakukan Konferensi Pers

POSMETRO MEDAN – Guna melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan perimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota Binjai pada Pilkada Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno didampingi Kordinator Divisi Rendatin Perencanaan Data Informasi Ahmad Amri Siregar, Komisioner Divisi Teknis Hendri Nauli Rambe, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Arifin Saleh, saat Konferensi Pers di Aula KPU Kota Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Sabtu (24/8/2024).

BACA JUGA..  Polres Binjai Turunkan 188 Personil Amankan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada

Hal ini dilaksanakan KPU Kota Binjai sesuai dengan surat KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024. tanggal 23 Agustus 2024.

“Anton mengatakan bahwa dalam surat KPU RI menyebutkan jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu Pemilu tahun 2024,” ujar Anton.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, untuk Kota Binjai DPT pada pemilu terakhir berjumlah 215.861 pemilih sedangkan untuk perolehan suara sah pemilihan umum DPRD Kota Binjai pada Tahun 2024 berjumlah 158.580 pemilih.

“Maka demikian, bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat dapat mengajukan calon Walikota dan Wakil Walikota dengan jumlah DPT belum melewati 250.000 pemilih, maka syarat minimalnya adalah 10 persen dari suara sah pada pemilu tahun 2024,” jelasnya.

BACA JUGA..  Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Kelurahan Anggrung Hadirkan Poskamling Mobile

Anton menambahkan, adapun 10 persen dari jumlah perolehan suara sah DPRD 158.580 dengan DPT 215.861.

“Maka parpol atau gabungan parpol bisa mengusung Paslon dengan syarat minimal suara sah 15.858 berpeluang mengusung calon,” ungkapnya

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Binjai Kordiv Teknis Hendri Nauli Rambe mengatakan sesuai dengan pengumuman KPU Kota Binjai Nomor 518 tentang Pendaftaran Pasangan Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk selanjutnya, KPU Kota Binjai akan membuka penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota ini akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Binjai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB sementara pada Kamis 29 Agustus mendatang, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” kata Hendri Nauli

BACA JUGA..  Banjir Kota Medan, Dewan Minta Pemerintah Pusat Segera Fungsikan Bendungan Lau Simeme

Lanjut Hendri, dirinya juga menjelaskan terkait pemeriksaan kesehatan Paslon.

“Kami akan memverifikasi dokumen pencalonan, apabila setelah dinyatakan memenuhi syarat maka kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan yaitu Paslon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit yang sudah kami tunjuk. Untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota akan dilakukan di Rumah Sakit Haji,” ungkapnya.(Melky).

EDITOR : Rahmad