Posmetromedan.com – Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal, terhadap keduanya terpaksa diberi tindakan tegas.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Usman Nasution, Kasubnit Reskrim Ipda Wage Sihombing dan Ipda A Sinulingga serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Sunggal, Senin (24/6) sekira pukul 17.00 WIB.
Dijelaskan Bambang, kedua pelaku adalah Iqbal Jauhari alias Iqbal (26) warga Jalan Sei Mencirim, Simpang Lowok, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal dan Khairul Alwi alias Awi (41) penduduk Jalan Perjuangan, Gang Family, Kota Medan.
Iqbal ditangkap berdasarkan LP Nomor: 1075/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 20 Juni 2024 dengan pelapor Rocky Andryo Wesly Sihombing (28) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjungsari Medan.
Pelaku Iqbal bersama temannya Prasetyo (DPO), melakukan pencurian sepeda motor NMax BK 6590 ALT di Rumah Kost Kingston Palace.

Dari hasil penjualan Kendaraan curian tersebut, Iqbal menerima bagian sebesar Rp3,5 Juta.
Unit Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat informasi keberadaan Iqbal di kawasan Jalan Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat akan dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur hingga akhirnya pihak kepolisian melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas.
Sementara pelaku Awi, diciduk Reskrim Polsek Sunggal berdasarkan LP Nomor: 1012/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal dengan pelapor Hana Mujahidah (26) warga Dusun IV, Sei Bambang Serdang Bedagai.
Dalam laporannya, korban Hana Mujahidah menderita kerugian sepeda motor Honda Vario 5782 AHB saat diparkir di Jalan Bunga Melur II, Kecamatan Medan Selayang pada Senin (10/6) sekira pukul 13.12 WIB.
Saat menjalankan aksinya, pelaku Awi dibantu temannya Bayu Bazra (30) warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal yang kini berstatus DPO.
Setelah memeriksa keterangan korban dan saksi-saksi, petugas berhasil menangkap pelaku Awi namun temannya berhasil kabur.
Pelaku Awi juga diberi tindakan tegas aparat kepolisian karena saat ditangkap hendak kabur. Alhasil, kedua kakinya dihadiahi timah panas.
“Untuk pelaku Awi, kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Sementara pelaku Iqbal, dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” tegas Kompol Bambang Hutabarat.
Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman