Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 16 Medan Ajukan Banding

oleh
oleh
Reni Agustina saat menjalani sidang beberapa waktu lalu.

POSMETRO MEDAN – Tidak terima dengan vonis 32 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina mengajukan banding.

Diketahui, Reny duduk di kursi pesakitan terkait kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan tahun 2022-2023 senilai Rp826 juta.

Taufik Lubis, penasihat hukum (PH) Reny, menjelaskan upaya kasasi ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi).

BACA JUGA..  Parmitu Tewas Digorok

“Kami sama mengajukan banding juga karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana dalam pleidoi kami, yakni memohon klien kami divonis bebas,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Dalam kasus korupsi ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis tersebut.

BACA JUGA..  Modus Culik Anak di Deli Serdang, Untuk Dijadikan Pengemis

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta membayar uang pengganti (UP) Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara kepada Reny.

Hakim berpendapat perbuatan Reny telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan dakwaan subsider.

BACA JUGA..  Gorok Leher Hemat Barus Hingga Tewas, Bandot Ditangkap

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reny empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, dan UP Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.(mis)