Sejumlah Cafe Remang di Beringin Diratakan Petugas

oleh
Petugas ratakan cafe remang.

POSMETRO MEDAN – Petugas Satpol PP, BNNK Deli Serdang serta Muspika Kecamatan Beringin membongkar habis sejumlah cafe remang remang karena tak berizin dan diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba serta penyakit masyarakat, Rabu (29/4/2026) siang.

Pembongkaran cafe remang- remang diantaranya Cafe Maya, Cafe Cantik dan Cafe Bosku yang terletak di wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang tepatnya dekat bantaran sungai ular.

Pembongkaran lapak lapak cafe ini bukan kali pertama, beberapa tahun lalu juga sudah pernah dilakukan, namun berjalan waktu perlahan mulai berdiri kembali dan memulai aktivitasnya. Hingga beberapa kali petugas BNNK melakukan razia serta mendapati ada aktivitas peredaran narkoba

BACA JUGA..  Komisi I DPRD Langkat Terima Mahasiswa, Bahas Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Pada pelaksanaan pembongkaran, disaksikan Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon didampingi Katim Pemberantasan AKBP Boby Hartawan, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan, Camat Beringin Dani Mulyawan dan Kepala Desa Karang Anyar, Paidi.

Kombes Pol Josua Tampubolon, bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang didampingi Camat Beringin, Kades Karanganyar dan BWS Prov Sumut mengatakan kegiatan Penertiban dan pembongkaran bangunan usaha Café yang dibongkar tidak memiliki ijin serta menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA..  Indako Ajak Karyawan Perusahaan di Medan Perkuat Budaya #cari_aman

“Cafe -cafe itu diduga digunakan sebagai tempat peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Bahwa sebelumnya ketiga tempat tersebut tahun 2019 sudah pernah dibongkar oleh Satpol PP namun tahun 2025 dibangun dan beroperasi kembali,” ucap Kasatpol PP Marzuki.

Hal itu juga dibenarkan Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Josua yang menyebutkan setelah beberapa kali dirazia BNNK bersama Satpol PP, Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata ditemukan pengunjung yang positif narkotika dan cafe tersebut tidak memiliki ijin usaha bangunan maupun miras yang dijual.

BACA JUGA..  Penganiayaan Aipda di Langkat, Hanya 3 Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ancam Adukan ke Komisi III DPR RI

“Setelah diberikan peringatan sesuai SOP pihak cafe tidak mematuhinya sehingga pembongkaran dibeberapa Café yaitu : Cafe Maya, Cafe Cantik, dan Cafe Bosku. Kegiatan ini merupakan langkah tegas BNNK Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba program Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum peraturan daerah Bupati Deli Serdang dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,” pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Putra